BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pengurusan passport di Kotamobagu semenjak pecan kemarin tidak lagi memakan waktu tiga hari, “Iya, untuk urus Pasport di Kotamobagu hanya 4 jam saja,” ujar Kepala Kantor Imigirasi kelas III Kotamobagu Arthur Mawikere,
Arthur mengatakan kalau pengurusan tersebut dapat dipercepat, setelah pihaknya meluncurkan aplikasi Sitem Pelayanan Pasport Cepat (Sipace). “Keungulan dari program yang kita terapkan ini tentunya masyarakat sudah tidak menunggu lama lagi ketika mengurus passport seperti hal yang sebelumnya untuk membuat passport kita membutuhkan waktu 48 jam/3 hari agar aktif,” jelasnya.
Dari program tersebut masih menurut Arthur, maka proses pengurusan passport bisa dilakukan secara online, “Tentunya juga harus didukung oleh koneksi internet stabil, listrik tidak padam, serta kelengkapan data dari orang yang akan mengurus passport tersebut,” tuturnya. (jun)