Usaha Kecil di Kotamobagu Wajib Urus Dokumen Ijin Lingkungan

Bagikan Artikel Ini:

 

Alfian Hasan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Berkembangnya pertumbuhan ekonomi di Kotamobagu, dengan terus munculnya sejumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah itu, mendapatkan perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Hal tersebut tercermin dari pernyataan Kepala DLH Kotamobagu, Alfian Hasan yang menegaskan, usaha dalam skala kecil di daerahnya, harus tetap mengurus dokumen ijin lingkungan.  “Namanya adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dimana, dokumen itu sendiri harus dilengkapi oleh pengusaha UMKM, terutama saat pengurus ijin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Alfian.

Alfian mengatakan, proses pengawasan terhadap seluruh pengelolaan lingkungan dari berbagai jenis usaha, terus dilakukan mereka. “Untuk usaha dengan skala menengah sampai besar ada yang namanya dokumen UKL-UPL, bahkan sampai dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” tambahnya.

Alfian pun berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat, agar bisa iut mengawasi seluruh proses pengelolaan lingkungan dari usaha-usaha yang ada di sekitar mereka. “Kalau ada laporan dari masyarakat, tentunya akan kita proses untuk melakukan pembuktian akan laporan tersebut,” tuturnya. (fb)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.