BERITATOTABUAN,COM, KOTAMOBAGU –Surat edaran terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang bekerja di perusahaan, baik itu di bidang swasta maupun mereka yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Lewat surat bernomor (003/SETDA-KK/142) tertanggal 20 maret 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, serta surat himbauan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamobagu bernomor 500/DPTK-KK/52/III/, merupakan dasar bagi penyaluran THR bagi karyawan.
Dalam surat edaran Pemkot Kotamobagu yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, diketahui ditegaskan kalau pemberian THR bagi karyawan wajib disalurkan pada H-7 lebaran.
Adapun cara perhitungan pemberian THR bagi karyawan, dijelaskan dalam surat tersebut, yakni untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji penuh. Sementara mereka yang bekerja dibawah dari itu, diberikan THR secara proporsional, yakni total masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan jumlah upah selama 1 bulan. (*)