BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan Tahun 2020.
Dalam Surat edaran nomor 003/Setda-KK/452/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir.Sande Dodo, diketahui kalau jam kerja ASN di daerah itu, akan berkurang seoanjang 5 jam, dari total jam kerja ASN setiap pekannya sebanyak 37,5 jam, menjadi 32.5 jam.
“Hari Senin-Kamis, masuk kerja pukul 07.30-15.30 Wita. Istirahat; pukul 12.00-12.30 Wita (keterangan: jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita). Kemudian jam kerja pada hari jumat; masuk pukul 08.00-10.30 wita.”tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu. (kamalbabay)