Waktu Penyelesaian TGR Hanya 20 Hari

Ilustrasi sidang MPTPTGR

Ilustrasi sidang MPTPTGR

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Inpektorat Daerah terus menggenjot penyelesaian tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hingga saat ini. Beberapa langkan pun telah direncanakan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang bertugas khusus untuk masalah itu. Salah satunya adalah dengan akan dilakukannya pemanggilan kembali terhadap seluruh pihak penunggak TGR, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga pihak ketiga.
“Akan ada tim dari Inspektorat yang akan memanggil para penunggak TGR. Setelah itu, khusus bagi PNS yang masih ada tunggakan akan diminta menanda tangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM),” ujar Kepala Inpektorat Daerah Kota Kotamobagu, Rio Lombone SSTP, MH.
Usai penanda tanganan SKTM itu, dikatakan Rio, pihaknya masih akan memberikan waktu sampai 20 hari untuk menyelesaikan TGR tersebut.
“Jika setelah 20 hari PNS itu tidak juga menyelesaikan TGR mereka, maka akan digelar sidang kode etik, dimana dalam sidang itu akan ada beberapa sanksi, dari penurunan, penundaan pangkat, sampai pencopotan jabatan bagi PNS yang memiliki jabatan,” tegasnya.
Meski demikian, para PNS yang diberikan sanksi dalam sidang kode etik itu, masih akan diberikan kesempatan untuk melakukan upaya banding.
“Tentu harus ada asas praduga tak bersalah. Namun, dalam upaya banding itu mereka juga harus mampu mengajukan bukti kuat yang menjelaskan bahwa bukan mereka yang bertanggungjawab atas TGR tersebut,” tutupnya, seraya mengatakan kaau jumlah TGR Kotamobagu hingga saat ini masih sekitar Rp4,3 miliar. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.