BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta., S.H., M.Si Senin 9 September 2024, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat 2 Pengambilan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang digelar di ruang paripurna DPRD Kotamobagu itu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot., S.E., para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., S.H., M.E., para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 ini, memperhatikan prinsip – prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, khususnya dalam hal pengelolaan Keuangan Daerah, yakni, dilaksanakan secara Tertib, Taat pada Peraturan Perundang – undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan dan Bertanggung Jawab, serta berdasarkan Asas Keadilan, Kepatutan dan Manfaat untuk masyarakat,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Wali Kota menambahkan kalau perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 tersebut juga tetap berorientasi pada kepentingan publik, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada Pertumbuhan Ekonomi, serta yang paling utama adalah berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
“Oleh karena itu, di dalam Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu berupaya menetapkan Target capaian, baik dalam konteks Daerah dan Satuan Kerja, maupun Program dan Kegiatan yang menjadi Target Kinerja Prioritas,” tambahnya. (*)