BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 128/W-KK/VII/2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021.
Dimana, Surat Edaran yang merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Sulut tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara pada tanggal 06 Juli 2021. Dimana, surat edaran itu sekaligus mempertegas pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah itu.
“Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di wilayah Kota Kotamobag masuk dalam level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi);Menetapkan level kewaspadaan dan mempertegas pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan covid-19. Melakukan monitoring dan rapat kordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pembangku kepentingan terkait (stakeholders),” demikian bunyi ketentuan point a,b dan c pada Surat edaran itu.
Dalam ketentuan surat edaran point d, ditegaskan kalau pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sector non essensial diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat. Sementara pada point e disebut kalau pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sekor essensial seperti keuangan dan perbankan, system pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staff Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat. (mg1)