KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, dan disaksikan sejumlah pejabat pemerintah pusat maupun daerah. 
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan berlandaskan prinsip kemanusiaan.
“Kerja sama ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial, sekaligus mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat agar memberi dampak positif bagi pelaku tindak pidana maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui keterlibatan langsung pelaku tindak pidana dalam kegiatan sosial, diharapkan tumbuh kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial yang lebih baik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.***









