BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyampaikan gambaran umum APBD tahun anggarean 2020, dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD thun anggaran 2020, yang digelar Senin (07/06/2021) sore tadi.
“Adapun Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan sore hari ini, disusun berdasarkan RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, Kebijakan Umum Anggaran 2020, dan Platform Prioritas Anggaran tahun angaran 2020, serta Perda tentang perubahan atas anggaran APBD tahun 2020,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota juga mengatakan kalau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada rapat paripurna sore hari tadi, sejumlah laporan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 320 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Pada rapat paripurna sore ini, disampaikan gambaran umum APBD tahun anggaran 2020, yakni sebagai berikut. Pendapatan daerah, penerimaan daerah sebagai bagian dari pendapatan pada APBD tahun anggaran 2020 bersumber dari Pendapatan asli Daerah (PAD), dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” tambahnya. (mg1)