Wali Kota Tatong Bara Paparkan Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Paripurna DPRD Kotamobagu

 

Wali Kota Tatong Bara

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu gelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dimana hal itu dirangkaikan dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin (7/8/2023).

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa, diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, dan menjadi dasar Hukum dalam pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.

“Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting, mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,” ujarnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Sjarifuddin. J. Mokodongan, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., Dandim 1303 Bolaang Mongondow Topan Angker, S.Sos., Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I., S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Kotamobagu, Chairul. F. Mokoginta, S.H., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta Camat, Lurah dan Sangadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.