Walikota Usulkan Perubahan PERDA RETRIBUSI PARKIR

 

Walikota Kotamobagu saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna DPRD Kotamobagu siang tadi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menilai kalau Perdaturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang penarikan retribusi parkir, saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan Kotamobagu. “Makanya, kita dari pemerintah mengusulkan Ranperda perubahan retribusi parkir ke DPRD untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kotamobagu saat ini,” ujar Tatong dalam sambutannya pada sidang paripurna DPRD Kotamobagu, terkait dengan 10 Ranperda yang ditetapkan untuk dibahas oleh DPRD, Jumat (09/02/2018)

Tatong mengatakan, ada beberapa perubahan dalam usulan Ranperda tersebut, diantara dalam struktur, maupun besaran retribusi. “Salah satu point penting yang masuk dalam Ranperda tersebut adalah persoalan parkir elektrobnik yang saat ini sudah mulai dipasang di Kotamobagu,” tambahnya.

Selain Ranperda tentang retirbusi parkir, Tatong mengatakan kalau pihaknya pun mengusulklan sejumlah Ranperda lainnya, yakni penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan darat, Kota layak anak, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi bersama, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. “Selain itu, ada juga 5 Ranperda lain yang merupakan usulan dari DPRD, yakni Ranperda kelembagaan adat, ranperda tentang pelayanan tera-tera ulang, ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, ranperda peran dan fungsi kelembagaan badan permusyawaratan desa, ranperda bantuan hukum masyarakat miskin,” jelasnya. (febri limbanon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.