Walikota Serahkan LKPD Kotamobagu Tahun Anggaran 2018

Bagikan Artikel Ini:

 

Walikota Serahkan LKPD Kotamobagu Tahun Anggaran 2018

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2018 Oleh Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU—Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018, diserahkan Walikota Ir Hj Tatong Bara, Jumat (28/03/2019) siang tadi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.

Kegiatan penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018 tersebut, diterima langsung Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Drs. Tangga M Purba, MM. “Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2018 ini, merupakan kewajiban, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah wajib untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keungan, untuk dilakukan pemeriksaaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujar Walikota. Penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawes Utara di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Olly Dondokambey, serta sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Utara. (fb)

Baca Juga : Wawali Kotamobagu Sebut Kreatifitas dan Inovasi Adalah Upaya Mewujudkan Good Governance

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.