BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Kamis (12/03/2020) menyerahkan langsung Laporan Keuangan Prmerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu untuk pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, di Kota Manado.
Dalam kesempatan tersebut, Tatong mengatakan kalau penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut merupakan kewajiban tahunan yang telah diamanatkam oleh undang-undang. “Ini adalah amanat undang-undang, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” ucap Tatong.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara Karyadi, yang menerima langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tersebut, mengatakan kalau proses penyusunan LKPD dari setiap pemerintah daeragh, didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, untuk kemudian diserahkan kepada BPK. “LKPD ini adalah acuan dari kami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit rinci, dimana dalam LKPD ini tertuang gambaran atas pelaksanaan anggaran dari pemerintah daerah, selang tahun 2019 lalu,” imbuh Karyadi.
Nantinya, masih kata Karyadi, seteldah melakukan audit rinci atas dasar dasar LKPD yang diserahkan l, maka BPK RI akan mengeluarkan opini sebagaimana hasil pemeriksaan, baik itu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) ataupun Tidak Wajar (TW). (jun)