BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menegaskan kalau RPJMD yang telah disahkan menjadi Perda, memuat tentang target pembangunan lima tahunan.
Hal itu dikatakan oleh Tatong dalam sambutannya pada saat menghadiri sidang paripurna penetapan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu tahun 2018 – 2023 yang digelar, Rabu (19/03/2019) tadi malam. “Perda RPJMD yang telah disetujui merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, yang memuat target pembangunan selama 5 tahun, serta pengembangan potensi daerah, dan memacu proses pembangunan daerah,” ujar Tatong.
Tatong juga mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tersebut, merupakan instrument dalam proses penyusunan pembangunan di Kotamobagu setiap tahunnya. “Ini juga adalah kerangka pembangunan, yang wajib disusun sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada, dan tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004, Peraturan Mendagri nomor 23 tahun 2014, dan undang undang nomor 23 tahun 2014 pasal 263 ayat 3,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tatong pun tidak lupa mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi, terhadap DPRD Kotamobagu, yang telah bekerja keras untuk bisa membahas, sehingga RPJMD tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda. “Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu yang terus memberikan tenaga dan pikiran serta komitmen yang tinggi sehingga malam ini bisa ditetapkan RPJMD 2018 – 2023 menjadi Perda,” tuturnya. (fb)
Baca Juga : Tidak Ada Jatah Jatahan Dalam Seleksi Calon Paskibraka Kotamobagu