Warga Yang Dapatkan Barang Kadaluarsa di Toko Bisa Melapor ke Disperdagkop

 

Pemuda Gogagoman Tetap Dilibatkan Dalam Pasar Senggol
Herman Aray

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Warga yang mendapati adanya barang kadaluarsa di toko-toko yang ada di Kotamobagu dipersilahkan untuk melapor ke instansi teknis terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kotamobagu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kotamobagu, Herman Aray SIP, Kamis (25/04/2019) siang tadi di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) barang kadaluarsa yang digelar di sejumlah toko di seputaran Kotamobagu. “Kalau ditemukan barang kadaluarsa pada saat membeli di toko, maka segera laporkan kami. Pastinya akan segera kita tindak lanjuti dan memproses pemilik toko tersebut,” ungkap Aray.

Aray pun dalam kesempatan tersebut, meminta kepada warga Kotamobagu, untuk bisa meneliti setiap barang yang dibeli, terutama masa kadaluarsa pemakaian barang tersebut. “Dilihat dahulu sebelum dibeli masa kadaluarsanya. Jika sudah kadaluarsa laporkan ke kami, atau minta ditukar kembali barang tersebut,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut juga Aray memberikan peringatan kepada seluruh pedagang untuk memeriksa seluruh barang dagangan mereka, agar tidak ada barang kadalursa yang dijual. “Jika sudah akan memasuki masa kadaluarsa sebaiknya segera diambil dari pajangan, agar tidak ada barang yang kadaluarsa yang dijual,” tuturnya. (fb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.