BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Senin (11/12/2017) pagi tadi langsung melakukan kordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dicapilduk) terkait dengan temuan sekitar 1.225 warga yang memiliki KTP namun tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Pagi tadi, kita sudah melakukan kordinasi dan melaporkan hal ini ke Discapilduk,” ujar Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi divisai teknis dan penyelenggara, Aditya Tegela SE.
Aditya mengatakan, bisa saja tidak masuknya ribuan warga yang memiliki KTP tersebut, disebabkan belum sinkronnya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) antara pemerintah pusat dan daerah. “Bisa jadi SIAK di pemerintah pusat belum masuk ke DIscapilduk. Makanya, kita lakukan kordinasi ini agar pihak Discapilduk juga bisa pro aktif melakukan pengecekan ke system mereka,” tambahnya.
Aditya mengatakan, pihaknya belum bisa memasukkan para pendukung tersebut dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Kita masih menunggu konfirmasi dari Discapil terkait dengan status mereka. Sebab, bagaimanapun mereka memiliki KTP dan tercatat di KTP sebagai warga Kotamobagu,” tandasnya. (mg1/yun)