Managemen PT ASA Pastikan Perusahaan Akan Berjalan Sesuai Undang-Undang

 

Berjalan Sesuai Undang-Undang
Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD bersama Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Malintang) dan PT ASA

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Managemen PT Arafura Surya Alam (ASA), memastikan kalau perusahaan mereka akan berjalan sebagaimana undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ini menyusul setelah dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, bersama dengan Alіаnѕі Pemerhati Mаѕуаrаkаt Lіngkаr Tаmbаng (Malintang), pada Rabu (31/03/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana, Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Dewan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, masing-masng Ketua DPRD Fuad S Landjar, S.H bersama dengan Wakil Ketua DPRD Medy Lensun S.T juga Wakil Ketua Muhammad Jabir, Perwakilan Aliansi Malintang dan perwakilan PT ASA, Andreas Bolitobi selaku Manager External.

Dimana, pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, PT Arafura Surya Alam (PT ASA) memberikan penjelasan terhadap apa yang menjadi aspirasi Aliansi Malintang yang sebelumnya telah disampaikan ke DPRD Bolaang Mongondow Timur, seraya menegaskan kalau sebagai anak usaha dari perusahaan tambang nasional terbuka di Indonesia, Kegiatan PT ASA selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Kementerian ESDM serta Pemerintah daerah dan pusat.

“Sehubungan dengan isu tenaga kerja, PT ASA memiliki komitmen dalam merekrut tenaga kerja lokal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan keahlian. Perusahaan juga tentu akan berkordinasi dengan Dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur No 5 Tahun 2021, tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja serta tidak bertentangan dengan peraturan terkait lain di atasnya,” ungkap Andreas Bolitobi selaku manager external PT ASA.

Dirinya menambahkan, komitmen perusahaan terhadap tenaga kerja lokal telah direalisasikan di PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) yang merupakan perusahaan satu grup dengan PT ASA. Dimana, mayoritas karyawan di PT JRBM merupakan karyawan lokal, bahkan pimpinan tertinggi di site operasi JRBM merupakan putera daerah Bolaang Mongondow. “Apabila PT ASA telah beroperasi produksi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, perusahaan akan membuka kesempatan untuk memberdayakan tenaga kerja dari lingkar tambang untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat maupun daerah,” tambahnya.

Dijelaskan olehnya, PT ASA juga berkomitmen dalam mendukung Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). “Walaupun belum melakukan konstruksi/operasi produksi, Perusahaan telah melakukan program-program PPM diantaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya,” tuturnya.

PT ASA saat ini, diinformasikan oleh Andreas  sedang melakukan pembebasan lahan yang diatur sesuai UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 135 – 137 tentang pembebasan lahan. Yang mana, Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, perusahaan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembebasan lahan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP.

“Dalam menetapkan nilai pembebasan lahan, perusahaan sudah melakukan beberapa kajian dan penilaian seperti ketersediaan sumberdaya, biaya produksi, lokasi lahan, dan nilai jual beli yang berlaku. Sehingga nilai pembebasan lahan yang ditetapkan adalah batas nilai kemampuan perusahaan dalam melakukan pembebasan lahan kepada pemilik lahan,” paparnya.

Dirinya juga menegaskan, dalam pelaksanaan negosiasi tidak ada unsur paksaan atau initimidasi, negosiasi sendiri dilakukan langsung kepada pemilik lahan, dan tidak melalui pihak lainnya sesuai dengan apa yang diinginkan pemilik lahan, serta dalam prosesnya administrasi dokumen diketahui oleh notaris dan diakui secara legal/hukum. “Hingga saat ini perusahaan telah membebaskan lahan dengan luas kurang lebih 83,5 Ha, dan masih ada sekitar 200 Ha lainnya yang telah setuju harga dan saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Terakhir, Andreas kembali menegaskan kalau PT ASA berkomitmen untuk memenuhi setiap kewajiban yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pertambangan dari pra produksi, operasi produksi hingga pasca tambang. “Kami perusahaan dalam hal ini PT ASA mengharapkan dukungan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai kesejahteraan bersama,” tutupnya. (mg2/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.