Kotamobagu, BT – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, dalam melakukan penertiban, terhadap pedagang yang masih berjualan di areal Pasar 23 Maret, mendapatkan tudingan miring dari para pedagang. Pasalnya, para aparat penegak Peratuaerah (Perda) ini, diduga saat melakukan penertiban telah menenggak minuman keras terlebih dahulu. Hal ini diutarakan Ratih Mokodompit, salah satu pedagang yang barang dagangannya sempat diamankan oleh Satpol-PP, Senin (22/09/2014) pagi tadi.
“Saya sempat mencium bau miras pada salah satu anggota Satpol-PP, yang melakukan penertiban pagi tadi,” ujar Ratih, usai menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi di areal yang dilarang oleh pemerintah.
Sayangnya, Ratih tidak menyebutkan nama oknum Satpol-PP yang terindikasi telah menenggak miras itu.
Disisi lain, Kepala Sub Bagian Tata Usaha at Satpol-PP Kotamobagu, Vanny Pudul SSos, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Ratih itu, menyayangkan tudingan tersebut.
“Harusnya saat menyampaikan itu, harus jelas oknumnya, biar kita bisa tindak secara tegas. Kalau seperti ini, bisa saja hanya tudingan tanpa bukti,” singat Vanny. (awi manggopa/junaidi)