Adanya Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan Terhadap Sahlan Selaku Kades Sei Lunang..

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Sempat ditahan pada beberapa waktu lalu di Mapolres Asahan karena disinyalir melakukan penganiayaan, penahanan Kepala Desa Sei Lunang, Sahlan akhirnya ditangguhkan oleh pihak Kepolisian.

“Benar, yang bersangkutan kita berikan penangguhan penahanan,” tulis Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp, Jumat (4/10).

Penangguhan penahanan terhadap Sahlan yang menjabat sebagai Kades Sei Lunang, lanjut AKP Ghulam, dilakukan karena adanya permohonan dari pihak keluarga.

“Karena adanya permohonan dari pihak keluarga, maka diberikan penangguhan penahanannya,” jelas AKBP Ghulam.

Menurut penilaian dari pihak penyidik, lanjut AKP Ghulam, yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.

“Dimana hal itu sudah sesuai dengan pasal 31 ayat 1 KUHAP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sei Lunang, Sahlan belum dapat dikonfirmasi wartawan media ini terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Desa Sei Lunang, Sahlan bersama anaknya, Asri ditahan pihak Kepolisian karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Abad (44) warga Dusun 3 Desa Sei Lunang pada beberapa waktu lalu.

(DEDDY)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.