BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi pemateri dalam hal Rapat Kerja (Raker) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Boltim yang di selenggarakan di Hotel Sultan Raja Kotamobagu.
Kegiatan Raker tersebut dilaksanakan dua hari yaitu 16-17 Desember 2023.
Dalam penyampaiannya Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos mengatakan, barang bukti dugaan pelanggaran harus lengkap administrasi baik jumlahnya dan saksi.
“Harus ada saksi dan bukti surat untuk barang bukti dugaan pelanggaran,” ungkapnya. (KP)