BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Rencana pemberian santuan bagi korban covid yang meninggal dunia, sebagaimana surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 akhirnya direvisi kembali.
Hal ini menyusul adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, dimana dari surat tersebut hampir dipastikan kalau rencana pemberian santunan tersebut, tidak bisa dilaksanakan atau terancam dibatalkan.
“Berkenaan dengan surat edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana social nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tanggal 18 juni 2020, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut : 1. Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat corona virus disease 2019 (covid-19), bagi ahli waris pada kementerian social RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat edaran bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2021, oleh Direktur Perlindungan Sosial korban Bencana Sosial Sunarti.
Dalam point kedua pada edaran yang ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi se Indonesia tersebut, meminta agar pihak Dinsos Provinsi, bisa menyampaikan hal itu kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/kota yang ada di masing-masing wilayah mereka. “Oleh karenanya, berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan pada Kementerian Sosial,” tulis point kedua pada edaran itu. (jun)