BERITATOTABUAN.COM, MANADO – Instruksi Presiden (Inpres0 nomor 6 tahun 2020, serta STR Kapolri nomor 495, terkait penggunaan masker untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia, ditindaklanjuti oleh jajaran Mapolda Sulawesi Utara, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada para anggota yang ada di sekitar lingkungan Mapolda Sulut.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Marlien Tawas tersebut, digelar Selasa (18/8) siang tadi. “Sidak ini kita lakukan kepada anggota Polri yang tidak menggunakan masker, terutama pada saat pelaksanan tugas,” ungkap Marlien.
Ditambahkan olehnya, sidak itu sendiri digelar untuk meminimalisir penyebaran covid-19 khusus di lingkungan Polda Sulawesi Utara. “Namanya juga sidak tentu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Ini kita lakukan untuk melihat sejauh mana kesadaran anggota kita terkait penggunaan masker. Pasalnya, masker ini sendiri sudah seperti pakaian yang tidak bisa ditinggalkan,” tambah mantan Kapolres Tomohon ini.
Masih menurut Marlien, dalam sidak tersebut ditemui sekira 50 orang anggota Polri yang tidak menggunakan masker, saat menjalankan tugas. “Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker kita tindak, dengan pemberian sanksi administrative oleh Provost, juga diberikan teguran dan tindakan disiplin, salah satunya adalah mengucapkan tribrata dan catur prasetya,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan kalau sidak tersebut masih akan terus digelar mereka, dengan waktu yang bisa dilakukan kapan saja. “Bagaimana kita ingin mendisiplinkan masyarakat, sementara di anggota kita bellum disiplin. Makanya, kita ingin membangun kesadaran penuh dulu di anggota Polri untuk penggunaan masker ini,” tandasnya. (aprianyah)