ASN dan Perangkat Desa/Kelurahan Tidak Bisa Beri Dukungan KTP Untuk CALON INDEPENDEN

 

Aditya Tegela

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa memberikan KTP miliknya untuk keperluan dukungan calon independen pada perhelatan Pemilukada. Hal tersebut dikatakan oleh Komosioner KPU Kotamobagu yang membidang divisi teknis Aditya Tegela SE. “Ada beberapa unsur masyarakat yang KTP mereka tidak bisa dipakai untuk dukungan calon Independen, diantaranya adalah ASN, TNI dan juga pihak kepolisian. Selain itu aparatur pemerintah Desa dan Kelurahan serta sangadi (kepala desa) juga,” ujar Aditya.

Dirinya menambahkan, jika dalam proses verivikasi dukungan calon Independen, pihaknya menemuka adanya dukungan KTP dari unsur masyarakat diatas, maka mereka tidak akan segan-segan untuk menggugurkan dukungan tersebut. “Jika kami dapati, tentu masuk dalam unsur Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” paparnya.

Aditya juga menegaskan kalau pihaknya akan melakukan verivikasi secara ketat terhadap seluruh berkas pasangan calon yang akan mendaftar, baik itu dari jalur independen maupun partai politik. “Kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Makanya, proses verivikasi berkasnya akan kita lakukan dengan ketat,” tandasnya. (mg1/yun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.