BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pimpinan Panwaslu Kotamobagu yang membidangi penindakan, Herdy Dajoh SIP, mengatakan kalau sejumlah potensi pelanggaran kampanye bisa dilakukan kandidat dalam tahapan kali ini.
“Iya, dari hasil analisa dan diskusi yang dilakukan, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling banyak terjadi dalam tahapan kampanye,” ujar Herdy, di sela-sela acara Focus Grup Discussion (FGD) bersama sebagian besar pewarta di Kotamobagu, Kamis (17/09/2015) sore tadi.
Dikatakan Herdy, saat ini telah ada kesepakatan antara Bawaslu RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait dilarangnya ASN untuk ikut berkampanye.
“Sanksinya tegas yakni dipecat,” tegasnya.
Herdy mengungkapkan dalam regulasi terdahulu ASN masih bisa dibolehkan untuk ikut dalam kampanye, dengan alasan untuk mendengarkan visi misi calon.
“Kalau dalam regulasi terbaru, ASN sudah dilarang, meski mereka hanya memakai pakaian biasa dalam kampanye tersebut. Kalau alasan untuk mendengarkan visi misi, bisa lewat media massa mereka mengetahuinya,” tukasnya.
Selain mobilisasi ASN, dikatakan Herdy hal yang paling sering terjadi adalah diikutkannya anak dibawah umur dalam proses kampanye.
“Ini juga merupakan pelanggaran. Sebab, sama sekali dilarang mengikutkan anak di bawah umur dalam kampanye,” tuturnya.
Herdy menjelaskan, yang dimaksud anak dibawah umur itu, adalah mereka yang belum memiliki hak untuk memilih.
“Jadi yang dibawah umur 17 tahun sama sekali tidak bisa diikutkan dalam kampanye,” kuncinya. (jun)