Asset Pemkot Diduga Disewakan, Sekjend LBI : Untuk Biaya Pemeliharaan

 

Asset Pemkot Diduga Disewakan
Asset Pemkot Diduga Disewakan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Polemik kepemilikan gedung Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, secara tiba-tiba kembali menyeruak ke permukaan.

Ini menyusul adanya pengakuan dari pemilik pangkalan PO Totabuan, yakni Ferry Dotulong yang mengakui kalau pihaknya, telah melakukan perjanjian sewa menyewa dengan pihak Laskar Bogani Indonesia (LBI), selaku ormas yang menempati lokasi dan gedung di lantai I tersebut. “Ceritanya pangkalan ini saya beli dari pemilik sebelumnya yakni pak Buce. Waktu itu, beliau pak Buce ini sewa sama koperasi. Nah, ketika saya akan melakukan perpanjangan sewa, saya tanya ke ormas disitu dalam hal ini ke Dolfie Paath. Penjelasan mereka, kalau mereka telah diberikan kepercayaan untuk menempati dan mengurus tempat itu. Bukan menguasai, tetapi hanya mengurus. Lantas saya bertanya untuk sewa tempat ini bagaimana, menurut mereka itu adalah urusan antara Ormas (LBI) dan Koperasi, maka harus melalui mereka proses sewa menyewanya,” jelas Ferry.

Ferry menambahkan, untuk menguatkan proses sewa menyewa tersebut,  dirinya meminta untuk dibuatkan surat sebagai bukti telah dilakukan perjanjian sewa menyewa untuk ditempati sebagai pangkalan PO Totabuan di lokasi itu. “Saya minta dibuatkan surat perjanjian, dan saya mengantongi surat perjanjian itu. Saya juga belum lama menempati tempat ini, sekira 1 minggu yang lalu,” tambahnya.

Ditanya berapa besar sewa yang diberikan oleh pihak PO Totabuan. Ferry mengungkapkan kalau dirinya sesuai perjanjian berkewajiban memberikan uang sewa sebesar Rp1 juta tiap bulannya.  “Menurut keterangan pak Dolfie Paath, mereka sewakan itu untuk bayar pajak bangunan. Karena alaasan bayar pajak, dan saya juga yang akan melakuan perpanjangan ijin pangkalan harus melampirkan lunas ajak, maka saya menyanggupi itu,” tuturnya.

Ferry sendiri mengaku telah mendengar penjelasan dari pihak Pemerintah Kelurahan Kotamobagu, yang mengatakan kalau tanah dan bangnan tersebut milik dari Pemkot Kotamobagu. “Karena saya sudah mendengar ini adalah milik Pemkot, tentu kami juga akan berfikir untuk mencari tempat baru, kalau itu akan digunakan oleh pemerintah,” paparnya.

Sementara itu, Dolfie Paath selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Laskar Bogani Indonesia (LBI) pun mengakui kalau pihaknya menyewakan bangunan tersebut ke PO Totabuan. “Kenapa kita pungut biaya sewa, tentu ada alasan. Selaku ormas, untuk bayar pajak dan untuk memelihara maka kami sewakan ke PO Totabuan, yang memang sudah lama menempati tempat itu. Tetapi, sewa menyewa ke ormas itu baru awal tahun ini,” ungkap Dolfie.

Dolfie mengatakan kalau proses sewa menyewa itu dilakukan mereka ke PO Totabuan, berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Bolaang Mongondow Raya yang meminta mereka untuk menjaga, mengelola juga memelihara dan merawat gedung tersebut. “Kami pinjam gedung ini ke Puskud Bolaang Mongondow Raya, dimana sebagaimana surat dar Puskud, diberikan kuasa ke ormas untuk mengelola menjaga dan merawat, serta memelihara tanah dan bangunan. Untuk itu, konsekuensinya tentu harus ada dana,” tambahnya.

Dolfie mengatakan, salah satu alasan disewakannya bangunan tersebut juga adalah untuk membayar pajak dari tanah dan bangunan itu. “Saya sudah ke Lurah siang tadi. Disitu saya jelaskan kalau tagihan pajak tanah dan bangunan ini sejak tahun lalu belum dibayarkan. Kita dari LBI siap membayar, asalkan disitu tertera bahwa yang membayar adalah pihak LBI, bukan Koperasi Kotamobagu. Ini kita lakukan, agar dana ormas ini bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Menariknya, Dolfie tidak menampik kalau bangunan yang ditempati mereka itu adalah asset pemerintah daerah.  “Surat sertifikatnya ada atas nama Pemerintah Kabupaten Bolang Mongondow, yang dalam sejarahnya waktu itu dibuat oleh mantan Bupati Bolmong almarhum J.A Damopolii. Kita tidak diberi tahu ini sudah milik Pemkot. Harusnya kalau memang milik Pemkot dipasang papan disini,” tukasnya.

Sementara itu, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, saat dikonfirmasi menegaskan, kalau tanah itu adalah milik Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.  “Itu hibah dari Pemkab Bolmong. Tahun 2020 lalu itu digugat di PN Kotamobagu terkait status kepemilikan. Faktanya, putusan tidak mengabulkan apa yang diinginkan, dalam artian gugatan mereka ditolak. Jadi secara umum, tanah itu milik Pemkot Kotamobagu,” ungkap Rendra yang ketika gugatan bergulir masih menjabat sebagai Plt Kabag Hukum Kotamobagu.

Terinformasi juga, dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 29/Pdt.G/2020/PN Ktg, diketahui kalau sengketa tanah tersebut telah dimenangkan oleh pemerintah daerah. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.