BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL –Kepedulian terhadap para pekerja lepas, buruh dan karyawan, juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang golongan I, II dan III, terkait dengan Tabungan Perumahan Rakuat (Tapera) yang saat ini tengah diprogramkan oleh pemerintah pusat, benar-benar ditunjukkan oleh sosok anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Herson Mayulu.
Hal ini tercermin dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara Komisi V DPR RI dan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, terkait dengan program Tapera, pada Kamis (09/07/2020) siang tadi. “Definisi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam implementasi TAPERA perlu diperjelas. Sebab ada beberapa kerancuan batasan di dalamnya,” tegas Herson,
Legislator asal Sulawesi Utara ini pun mencontohkan, pada target sasaran ASN. Dimana menurutnya, pendapatan Rp 4 juta-8 juta dari ASN tersebut, belum jelas ditarik dari gaji pokok atau bukan. “Sebab jika rujukannya gaji pokok, pendapatan Rp.4 juta-Rp 8 juta itu hanya dimiliki ASN Golongan IV, dan biasanya mereka sudah memiliki rumah sendiri,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Herson menyinggung soal keberadaan ASN Golongan I, II dan III yang notabene pendapatannya dibawah 4 juta. “Di dalam TAPERA juga perlu diperjelas Sebab sebenarnya mereka inilah yang seharusnya menjadi sasaran pokok pengadaan perumahan. Begitu juga ASN yang memasuki masa pensiun, perlu diatur dalam implementasi TAPERA ini,” paparnya.
Usai menyinggung soal nasib ASN golongan I, II dan III, putra asli Bolaang Mongondow Raya ini juga, menyentil soal nasib pekerja lepas, buruh dan karyawan yang pendapatan mereka dibawah Upah Minimum Regional (UMR). “Tentang nasib pekerja lepas, buruh dan karyawan yang pendapatannya dibawah UMR. Dimana posisi mereka dalam implementasi TAPERA ini. Padahal mereka inilah yang sangat membutuhkan perumahan,” tukasnya kepada DPP APPERNAS JAYA pada Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Mantan Bupati Bolaang Mongondow Selatan dua periode ini juga, meminta agar proses pengelolaan TAPERA benar-benar tranparan, dan tidak hanya hanya sekedar retorika. “Semua peserta membutuhkan akses informasi kepersertaan, oleh sebab itu BP TAPERA harus mampu menerapkan transparansi di setiap proses pelaksanaannya. Yang mana, struktur kelembagaan BP TAPERA kami nilai tidak tergambar secara utuh dalam dokumen penjelasan tentang TAPERA,” tandasnya. (erfan)