Bangunan Baru RS Kinapit Diduga tak Kantongi IMB

Bagikan Artikel Ini:
Bangunan Rumah Sakit Kinapit

Bangunan Rumah Sakit Kinapit

Kotamobagu, BT – Sorotan serta pertanyaan para legislator Kotamobagu, terkait dengan proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Kinapit, yang terletak di Jalan S.Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, terkait dengan sejumlah hal, terutama terkait ijin pembangunan fasilitas kesehatan itu, akhirnya terjawab.
Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo, yang menyatakan kalau pihaknya belum mengeluarkan ijin untuk pembangunan RS Kinapit tersebut.

“Kita sudah menyurati pemilik rumah sakit itu, untuk menghentikan pengerjaan, sebab belum memiliki ijin resmi,” ujar Noval.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu, Alex Saranaung ikut menguatkan pernyataan tersebut, seraya mengatakan kalau mereka belum mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), terkait dengan pembangunan rumah sakit itu.
“Pemilik memang sudah mengajukan permohonan pengurusan izin, tapi belum bisa kami keluarkan, sebab masih menuggu pengesahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” imbuh Alex.

Dirinya pun menegaskan, kalau pemilik bangunan itu, sementara ini harus menghentikan proses pengerjaan rumah sakit itu. Kalaupun tidak, maka pihak Distakot dikatakan Alex akan mengambil langkah tegas, dengan merekomendasi pembongkaran atas bangunan itu.
“Untuk hal tersebut, kami sudah memberitahukan ke pemilik melalui surat resmi,” tutupnya. (junaidi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.