BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Kasus penikaman sesama tahanan terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kota Kotamobagu belum lama ini.
Menariknya, dugaan sementara motif penikaman sesama tahanan itu, hanya kerena perkara sepele yakni soal alat makan yang hilang dari pelaku penikaman
“Iya benar. Kejadiaan 2 minggu lalu, pelakunya bernama RB warga Doloduo. Terpidana 7 Tahun penjara dengan kasus pengaaniayaan. Dan korban bernama YS warga kotamobagu. Adapun motif Pelaku melakukan penikaman terhadap korban bernama YS, hanya karena perkara sepele. IM mencurigai YS mengambil peralatan ompreng atau makan milik pelaku yang hilang, lantas IM pun menikam YS,” unhkap Kepala Kesatuan Rutan (KPR), Jhon Sumangken, SH., yang juga sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rutan kepada beritatotabuan.com,
Menariknya, kejadian penikaman sesama tahanan itu, dilakukan dengan baeang tajam, yang seharusnya diladang masuk ke areal rutan, apalagi sampai ke tangan para warga binaan atau narapidana.
“Peristiwa penikaman itu sendiri terjadi diarea privasi yakni kamar tidur yang memang tidak dipasang kamera pengintai atau cctv. Dan untuk alat yang digunakan pelaku adalah gunting rambut,” terangnya.
Pelaku saat ini kata Sumangken, sementara diberikan hukuman oleh pihak Rutan, dengan menempatkannya di ruang tahanan khusus yang gelap, yang digunakan sejak zaman belanda. “Bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat ada hukuman untuk tidak diberikan usulan remisi selama 1 tahun,” tuturnya.
“Pelaku telah diperiksa oleh Tim Pengamat Pemaayarakatan untuk kemudian disidangkan, dan akan diusulkan masuk dalam register F, atau kategori pelanggaran berat yang sanksinya berupa pencabutan hak baik remisi maupun bebas bersyaratnya selama 1 tahun,” tambahnya lagi.
Sumangken juga menambahkan untuk kasus ini, Korban mendapat perawatan oleh dokter khusus rutan, sudah dilakukan mediasi dan korban sudah bebas yang kebetulan mendapat remisi tahun ini.
“Korban saat kejadian langsung ditangani oleh tim kesehatan dan dokter khusus Rutan. Dan juga persoalan ini sudah kami mediasikan dengan kedua belah pihak keluarga, dan sudah berdamai serta korban juga sudah bebas berkat remisi yang diterimanya pada hari Senin 29 Agustus 2022 lalu,” ucapnya.
Reporter : junaidi amra