BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, memberikan peringatan keras kepada para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar bisa segera menyelesaikan kewajiban mereka. Ini tercermin dari pernyatan Kepala Inepktorat Kotamobagu Alex Saranaung yang menegaskan kalau batas waktu penyelesaian TGR hanya sampai Desaember mendatang.
“Untuk deadline akhir penyelesaian TGR hanya sampai 10 Desember mendatang,” ucap Alex, Kamis (01/10/2015) kemarin.
Dirinya pun mnenambahkan, sekiranya di tanggal tersebut para penunggak TGR belum menyelesaikan kewajiban mereka, maka pihaknya tidak akan bertanggung jawab, jika hal tersebut kemudian masuk ke ranah hukum.
“Jika setelah deadline, lantas aparat penegak hukum memasuki masalah ini, tentu kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” tukasnya.
Hingga saat ini, dikatakan Alex pihaknya sudah menerbitkan sekitar 115 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Jumlah itu kami harapkan bisa terselesaikan sebelum Desember nanti,” kuncinya. (jun)