Bawaslu Mulai Buka Pendaftaran PKD se Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

Yunita Mokodompit S.Sos

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu akan mulai membuka pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dalam rangka Pemilukada tahun 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit S.Sos kepada awak media, Jumat 17 Mei 2024. “Proses pendafatran atau pemasukan berkas calon anggota PKD akan dibuka mulai tanggal 18 – 21 Mei 2024,” ungkap Yunita.

Yunita menambahkan kalau perekrutan PKD ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

“Untuk penerimaan berkas pendaftaran langsung di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu. Yang mana PKD ini akan ditempatkan di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kotamobagu,” tambahnya.

Untuk persyaratan serta berkas yang harus dimasukkan oleh calon PKD, dirinya menambahkan kalau hal itu bisa dilihat di media sosial resmi Bawaslu Kota Kotamobagu.
“Syarat calon PKD secara umum itu, yakni berdomisili di Kecamatan setempat, lulusan SMA sederajat, dengan usia minimal 21 tahun. Untuk syarat lainnya bisa dilihat atau menghubungii bagian sekretariat,” tuturnya.

Berikut Persyaratan PKD Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
*

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.