BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sebagaimana dijelaskan dalam buku panduan KPPS, pelayanan di rumah sakit (RS) atau rumah tahanan (Rutan) dilakukan secara mobile.
“Nantinya akan diupayakan ada petugas KPPS didampingi PPL dan saksi dari tim pasangan calon datang ke rumah sakit,” kata Aditya Tegela, Komisioner KPU KOtamobagu yang membidang teknis penyelenggara, hukum dan pengawasan, di kantornya Selasa (08/12/15) kemarin.
Caranya, kata Aditya, petugas KPPS nantinya akan melayani mereka yang memiliki A5 (pindah memilih).
“Pemungutan suara di RS dimulai pukul 12.00-13.00 wita dan diutamakan bagi mereka yang memiliki A5 karena terdaftar di daftar pemilih,” jelas Aditya.
KPU Kotamobagu, masih kata Aditya akan mempersiapkan kotak khusus yang tersegel dan digembok.
“Pemungutan suara di RS ini disesuaikan dengan ketersediaan surat suara. Kami juga akan berkoordinasi dengan beberapa TPS yang ada di sekitar RS,” tutupnya. (jun)