Belum Ada e-KTP, Bisa Pakai Surat Keterangan? 

ilustrasi
ilustrasi

Boltim, BT – Syarat untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), merupakan hal yang mutlak, dan harus dipenuhi. Namun, bagaimana bagi mereka yang belum mendapatkan e-KTP, dimana dalam identitas kependudukan tersebut, terdapat NIK.
Menjawab hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong Timur, MR Alung mengatakan kalau pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP.
“Kami siap memberikan surat keterangan, yang menyatakan kalau perekaman dan pembuatan e-KTP masih dalam proses, khusus bagi warga Boltim,’ ujar Alung.
Menariknya, kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bolmong Timur, Darwis Lasabuda menegaskan kalau surat keterangan itu tidak akan berlaku. Dikatakan Darwis, wajib hukumnya memasukkan NIK sesuai e-KTP, mengingat saat pendaftaran secara online, para pelamar akan diminta mengisi NIKdalam salah satu kolom itu.
“Berkas yang dibawa harus e-KTP, tidak bisa hanya menggunakan surat keterangan domisili,” imbuh Lasabuda.
Disis lain, Yunita Mamonto salah seorang warga Modayag berharap ada kejelasan soal persyaratan pendaftaran CPNS itu.
“Kalaupun bisa pakai surat keterangan, maka alangkah baiknya jika dalam keterangan itu sudah ada NIK, sehingga kita pun bisa melakukan pendaftaran CPNS,” tukas Nita, sapaan wanita ini. (dtk/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.