BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Hingga pukul 14.00 WITA, baru empat Partai Politik (Parpol) yang memasukan atau konsultasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bila terlambat sesuai waktu ditentukan maka Parpol terancam dicoret sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel, mengatakan hingga saat ini baru empat Parpol yang memasukan LADK yakni Partai Nasdem, PPP, PKS dan Hanura.
“Hari ini, Minggu (23/9/18) batas pemasukan LADK, pukul delapan belas kosong-kosong WITA,” tegas Fahmi.
Menurutnya, bila ada Parpol yang tidak memasukan sampai batas waktu ditentukan, maka terancam dicoret sebagai peserta Pemilu 2019. “Sanksinya dicoret,” tegasnya.
Dia menghimbau masih ada waktu hingga empat jam kedepan memasukan LADK. Bila Parpol terkendala silahkan dikonsultasikan dulu kepada helpdesk SIDAKAM di Kantor KPU Bolmong. “Bila ada kendala, datang dulu ke kantor KPU, nanti kita cari persoalan nya ada dimana,” kuncinya.
Fahmi menambahkan dokumen yang harus dimasukan adalah MODEL LADK1-PARPOL hingga LADK7-Parpol dan fotocopy buku Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), “Dokumen itu dibuat dua rangkap beserta denagn sofcopynya,” kuncinya. (mg2/jun)