BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Berdalih menerapkan azas praduga tak bersalah, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH sampai saat ini belum memberikan penindakan terhadap oknum polisi berinisial AHS.
“Dikarenakan alasan tersebut serta bukan kita yang melakukan penangkapan, jadi, kita tidak bisa memberikan tindakan kepada AHS tersebut,” jelas AKBP Afdhal pasca kegiatan press release di halaman Mapolres Asahan, Jumat (10/2)
AKBP Afdhal mengaku belum menerima putusan resmi terkait keterlibatan AHS pada perkara penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg.
“Disamping itu juga, pihak Polres Asahan sampai saat ini belum juga menerima berkas pelimpahan penanganan perkara secara tertulis dari Dirjen Penegakan Hukum KLHK wilayah Sumut,” ucapnya.
Dirinya menghimbau kepada wartawan media ini agar melakukan konfirmasi kepada pihak Gakkum KLHK wilayah Sumatera Utara terkait surat pelimpahan penanganan perkara tersebut secara tertulis.
“Biar jelas, coba konfirmasi kepada pihak Gakkum KLHK wilayah Sumut, apakah mereka sebelumnya sudah pernah mengirimkan surat pelimpahan penanganan perkara secara tertulis kepada kita,” ungkapnya.
AKBP Afdhal Junaidi mengaku jika AHS sampai saat ini masih aktif dan bertugas sebagai polisi di Mapolres Asahan.
“Jika nantinya ada putusan resmi terkait perkara tersebut, maka AHS nantinya akan menjalani sidang kode etik,” paparnya
Kapolres Asahan mengatakan bahwa pihaknya masih tetap melakukan koordinasi kepada pihak Dirjen Penegakan Hukum KLHK wilayah Sumut terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK wilayah Sumut menjelaskan proses penanganan perkara terkait perkara penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg yang disinyalir melibatkan AHS dilakukan oleh pihak Polres Asahan.
(DEDDY)