Beredar Surat Pemecatan Dua Aleg Boltim Dari DPP Partai Hanura

Bagikan Artikel Ini:
Surat DPP Partai Hanura soal pemecatan, dan PAW terhadap dua anggota DPRD Boltim

Surat DPP Partai Hanura soal pemecatan, dan PAW terhadap dua anggota DPRD Boltim

Surat pemecatan dua anggota DPRD Boltim dari DPP Partai Hanura

Surat pemecatan dua anggota DPRD Boltim dari DPP Partai Hanura

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Nasib Saptono Paputungan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)  kian diujung tanduk. Betapa tidak, setelah sebelumnya beredar surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya dari DPD Partai Hanura Sulawesi Utara bernomor 97/DPD-HANURA/X/2014, kini muncul surat dari DPP Partai Hanura yang menyetujui pengajuan tersebut.

Dalam redaksi surat dari DPP Partai Hanura bernomor A/254/DPP-HANURA/XII/2014 itu, yang diterima beritatotabuan.com, melalui pesan masuk pada jejaring social facebook.com, dari salah satu akun yang mengatas namakan forum warga Boltim, mengatakan kalau partai besuratan Hi Wiranto SH itu menyetujui pemecatan, pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta proses PAW terhadap Saptono Paputungan.

Menariknya, meski sebelumnya Ketua DPD Hanura Sulawesi Utara Petrus Poluan telah membantah mengeluarkan surat bernomor 97/DPD-HANURA/X/2014, namun dalam redaksi surat yang dikeluarkan DPP, menyertakan kalau pengeluaran surat pemecatan dan PAW itu didasarkan pada surat dari DPD Hanura Sulut bernomor  97/DPD-HANURA/X/2014.

Anehnya, dalam surat tersebut tidak hanya nama Saptono Paputungan yang disebutkan, sebab ternyata dalam redaksi itu disebutkan juga ada surat dari DPD Hanura Sulut bernomor 98/DPD-HANURA/X/2014, tertanggal 3 Oktober 2014 yang meminta pengajuan pemecatan terhadap salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur lainnya, yakni Umar Mamonto Mokoapa.

“DPP Partai Hanura menyetujui pemecatan kepada Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atas nama Saptono Paputungan SH dan Umar Mokoapa Mamonto. Persetujuan pemecatan sebagaimana dimaksud, DPP Partai Hanura menyatakan mencabut Kartu Tanda Anggota atas nama keduanya dari keanggota Partai Hanura,” sebut surat dari DPP Partai Hanura itu.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan kalau proses PAW terhadap kedua anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur itu diserahkan kepada DPD Partai Hanura Sulut, melalui DPC Partai Hanura Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“DPD Partai Hanura Sulut, melaporkan nama anggota PAW yang telah diseleksi oleh KPU, kepada DPP Partai Hanura sebelum prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD dilakukan,” tutup surat tersebut. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.