Berikut Kronologi Perjalanan Kasus TPAPD di Bolmong

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Berikut kronologi perjalanan kasus hukum TPAPD yang menjerat mantan Bupati Bolmong, Marlba Moha Siahaan, yabg berhasil media ini dapatkan dari berbagai sumber yabg berhasil dikumpulkan.

* Agustus 2011, Bupati Salihi Mokodongan Menyerahkan Simbolis TPAPD Rp4,8 Miliar

 

* 26 Januari 2012, Hj.Marlina Moha Siahaan Diperiksa sebagai Saksi Korupsi TPAPD, 23 Saksi lain diperiksa Penyidik Polres Bolmong, Yakni : Enur Fajar Pamungkas, Baharudin Tabilantang, Uky Paputungan, Winsy Tarumingkeng, Kuswandy Gali, Djairudin Mokoagow, dll.

 

–Splitzing BAP TPAPD–

* 13 Agustus 2012. SPDP Kapolres Bolmong Nomor : B-93/VIII/2012 dimulainya penyelidikan MMS dalam perkara pidana TPAPD.

 

* 01 Mei 2013. Perkara Nomor Polisi BP/125/V/2013/Reskrim Tanggal 01 Mei 2013, MMS Status di sangkakan (Tersangka) Dijerat Pasal Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Wewenang

 

* 04 Juli 2013. BAP Nomor BP/125/V/2013/Reskrim milik MMS yang dikirim Penyidik Polres Kepada Kejaksaan tertanggal 01 Mei 2013, berkas tidak lengkap, JPU memberikan petunjuk agar penyidik melangkapi berkas (P19)

 

* 13 Agustus 2013, BAP Nomor BP/125/V/2013/Reskrim milik MMS, dikirim kembali oleh penyidik Polres Bolmong kepada JPU Kejari Kotamobagu. Namun JPU mengembalikan lagi BAP Milik MMS kepada Polres Bolmong, diminta melengkapi point 2,3,4,6 dan 7

 

* 21 Oktober 2013. Poin-poin 2,3,4,6 dan 7 belum dilengkapi penyidik Polres Bolmong, Kejari Kotamobagu menerbitkan surat perihal waktu penyidikan sudah habis. BAP MMS diminta dikembalikan ke Kejari merujuk pada pasal 110 ayat 3 KUHP.

 

* 24 Januari 2014. MMS melalui penasehat hukum Very S.Dilapanga dan rekan Ahmad WS. SH, menyurati kepada Kapolri, C.q Irwasum Mabes Polri, Komisi Kejaksaan C.q Komisioner Kapusdin Noor SH Msi, Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian RI (Kompolnas) perihal peninjauan kembali Surat P21 tanggal 13 Desember 2013. Isi surat: adanya KRIMINALISASI terhadap klien mereka MMS.

 

* 22 April 2015. KEJAGUNG RI, melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) Drs Arnold BM Angkow SH menerbitkan Notulen Expos Perkara Penyalahgunaan TPAPD T.A 2010 Pemdes Bolmong, Isi Notulen : JPU Akan Kesulitan membuktikan dakwaan karena alat bukti kurang. Bila Polres Mengembalikan BAP MMS memperhatikan ketentuan dapat tidaknya BAP dilimpahkan ke Pengadilan

 

* 01 Juni 2015. Reskrim Polres Bolmong melakukan penangkapan dan penyerahan MMS kepada Kejari Kotamobagu. (jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.