Berkas Kasus MaMi DPRD Boltim Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Berkas kasus dalam dugaan korupsi dana Makan Minum di DPRD Kabupaten Bolmong Timur pada tahun anggaran 2011 lalu, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Hal tersebut tercermin dari pernyataan Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak lewat Kepala Bagian Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu saat dikonfirmasi belum lama ini.

“Saat ini kami sementara melakukan perampungan berkas agar tidak ada lagi P19 dari pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Jika sudah rampung maka akan akan segera dilimpahkan,” ujar Saiful.

Saiful mengakui kalau proses perampungkan berkas kasus MaMi tersebut sebelumnya sempat tertahan di Polres akibat adanya sejumlah hajatan yang butuh pengawasal serius dari mereka.

“Memang sebelumnya sempat terhambat dengan adanya pelaksanaan Pilkada. Tapi dalam waktu dekat ini akan segera kami rampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya,
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin, SH, MM sudah mengatakan kalau pihaknya siap menindak lanjuti kasus tersebut.

“JIka sudah diserahkan oleh Polres Bolmong, maka akan segera kami tindak lanjuti tentunya,’ ucap Dasplin belum lama ini.
Terinformasi, kalau kasus tersebut sebelumnya sudah menetapkan 24 orang tersangka, dimana 4 diantaranya adalah PNS,  sementara tersangka lain yakni 20 anggota DPRD Boltim periode 2011.

Dari 20 personel dewan tersebut, tujuh di antaranya kembali terpilih pada Pileg 2014 dan satu menjadi anggota DPRD Provinsi Sulut. (sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.