Berkas Mantan Ketua Dekab Boltim Terkait Kasus MaMi Masih di Tangan Penyidik

Bagikan Artikel Ini:
Kapolres Bolmong, AKBP William Simanjuntak

Kapolres Bolmong, AKBP William Simanjuntak

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Belum adanya kelanjutan proses kasus dugaan Makan Minum (MaMi) di DPRD Kabupaten Bolmong Timur, setelah mantan Ketua DPRD Kabupaten Boltim SM ditetapkan sebagai tersangka, mendapatkan tanggapan dari Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Boltim, Ismail Mokodompit.

“Yang saya tau dalam kasus ini berkas nya sudah beberapa kali di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu oleh pihak Polres, Tetapi selalu di kembalikan dengan alasan belum lengkap. Kami berharap sudah ada kejelasan tetap dalam waktu dekat ini,”ucap Ismail, yang juga sebagai Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Boltim.

Sementara itu, Kapores Bolmong, AKBP William Simajuntak SIK saat dikonfirmasi mengatakan, proses tahapan kasus MaMi sampai saat ini masih di tangan penyidik Polres Bolmong.

“Masih di tangani penyidik kami untuk kelengkapan berkasnya,”singkat Kapolres melalui Via Short Message Send (SMS) Minggu (24/01/2016).

Disisi lain, Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu saat di Konfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Da’Wan Manggalupang SH mengatakan, berkas kasus Mami masih di tangan kepolisian belum juga diserahkan. “Belum juga diserahkan, mungkin masih dalam tahap kelengkapan berkasnya. Nanti ketika masuk berkas itu, kami juga akan melakukan verifikasi berkas kembali apakah sudah lengkap atau belum,”jelas Da’Wan, saat di Konfirmasi BeritaTotabuan.Com.

Sekadar diketahui dalam kasus ini, penyidik Polres Bolmong telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat PNS, satu diantaranya telah meninggal dunia pada 2014 silam, dan 20 anggota DPRD periode 2011. Dari 20 anggota dewan ini, tujuh diantaranya terpilih lagi pada Pileg 2014 dan satu menjadi anggota DPRD Provinsi Sulut. (sandy)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.