Kotamobagu, BT – Pungutan biaya retribusi sampah di Kotamobagu bisa mencapai Rp350 setiap bulan. Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu, Drs Alex Saranaung, saat dihubungi beritatotabuan.com, Selasa (14/10/2014) siang tadi.
“Untuk Paris Superstore, Abdi Karya, dan Dragon Supermarket, biaya retribusi mereka kalau tidak salah R@ 350 ribua tiap bulan,” ujar Alex.
Dikatakan Alex, pungutan biaya retribusi sebesar itu disebabkan produksi sampah di toko-toko tersebut begitu besar.
“Jadi untuk pungutan biaya retribusi kami sesuaikan dengan klasifikasi produksi sampah,” tambahnya.
Masih menurut Alex, pengaturan biaya klasifikasi retribusi sampah itu, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012.
“Yang paling kecil adalah biaya retirbusi sampah untuk rumah sederhana yang hanya Rp4500, untuk watung kecil Rp15 ribu, sementara beberapa toko sedang di areal pusat perbelanjaan ada yang sampai Rp50 ribu tiap bulan,” tutupnya. (junaidi)