BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Tanggal 13 Desember 2019, besok, merupakan batas pembayaran penyelenggaraan kegiatan rutin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rio Lombone, Kamis (12/12/2019), di ruang kerjanya, Lolak.
“Tujuan batas waktu ini, agar OPD sebagai kuasa pengguna anggaran bisa memacu kegiatan yang sedang dilakukan, termasuk kegiatan proyek,” ucap Rio.
Jika telah melewati batas tanggal yang ditentukan, jelas Rio, maka tidak ada lagi proses pencairan atau pembayaran.
“Terkecuali kegiatan makan minum bupati, wakil bupati, serta pos makan minum anggota Sat Pol PP,” tutur Rio.
Rio menambahkan, untuk kegiatan perjalanan dinas hanya dikecualikan yang resmi, atau memiliki undangan resmi.
“Jika sifatnya koordinasi, tidak akan dilayani. Saya berharap para pimpinan OPD bisa mengetahui tanggal batas pembayaran kegiatan rutin,” imbuh Rio.
Sedangkan untuk memaksimalkan pelayanan diakhir tahun, jelas Rio, BKD akan mengoptimalkan pelayanan.
“Rencananya pelayanan akan dilakukan hingga malam,” kata Rio.
Sementara, lanjut Rio, untuk pembayaran pelaksana kegiatan atau pihak ketiga lewat OPD dan sudah terlaksana namun belum selesai, agar segera berkonsultasi dengan perangkat daerah terkait.
“Hal ini untuk tertib administrasi. Sebab diakhir tahun, biasanya akan terjadi penumpukan berkas,” demikian Rio. (udi)