Kotamobagu, BT – Polemik pembangunan Gedung Baru oleh Rumah Sakit (RS) Kinapit, di Jalan S.Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, terus mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Bahkan, rencananya bangunan berkonstruksi 5 lantai itu, akan dihentikan pembangunannya untuk sementara. Hal ini tercermin dari pernyataan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praia (Satpol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, saat dikonfirmasi beritatotabuan.com,.
“Senin besok, kita akan turun untuk menghentikan proses pembangunan gedung baru Rumah Sakit Kinapit,” tegas Sahaya.
Langkah untuk memberhentikan pembangunan gedung baru itu, menurut Sahaya, sebab pemilik belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Setiap bangunan yang belum memiliki IMB, akan kita hentikan untuk sementara pembangunannya. Tidak terkecuali RS Kinapit,” tukasnya.
Sahay pun menghimbau agar pihak pemilik RS Kinapit, segera melakukan pengurusan IMB, sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan di daerahnya.
“Pengurusan IMB itu wajib, sebab ada naungan hukum, berupa Perda yang mengaturnya,” tandasnya. (junaidi)