BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) diprediksi bakalan berlanjut tahun ini. Hal tersebut tercermin dari pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Utara DR Soni Sumarsono saat memberikan sambutan di rumah jabatan Walikota Kotamobagu, Sabtu (21/11/2015).
“Kami sudah membicarakan hal itu dengan komisi II DPR RI, kesimpulannya kita akan melanjutkan pembahasan soal usulan 65 Daerah Otonom Baru (DOB), dan 22 lainnya dengan dimulai dari nol,” ujar Sumarsono.
Dalam kesempatan itu, Sumarsono pun menyentil akan adanya peraturan pemerintah baru, terkait dengan proses pemekaran DOB itu.
“Saat ini ada undang-undang nomo 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan formula dan pendekatan yang berbeda dari undang-undang nomor 32 tahun 2004. Peraturan pemerintah dari UU nomorn 23 tahun 2014 itu sementara disusun,” tambahnya.
Ditanya kapan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut akan keluar, untuk mendukung proses pemekaran DOB, termasuk BMR, Soni belum mau berkomentar lebih.
“Mudah-mudahan paling lambat Desember nanti satu peraturan pemerintah mengenai desain besar penataan daerah,” tuturnya.
Dilanjutkan oleh Soni yang juga merupakan Dirjen Otda tersebut, setelah PP keluar, maka proses pembahasan akan dilanjutkan, dengan mengacu pada PP tersebut.
“Kemungkinan namanyan adalah Provinsi Persialan, dan untuk pejabat gubernurnya, namanya adalah Pejabar Gubernur persiapan BMR,” tutupnya. (jun)