Boltim dan Bolsel Segera Miliki Pejabat Bupati

Bagikan Artikel Ini:
Asisten Pemerintahan Pemprov Sulut, John Palandung

Asisten Pemerintahan Pemprov Sulut, John Palandung

BERITATOTABUAN.COM, MANADO – Sebagai daerah yang akan menggelar hajatan Pemilukada, Kabupaten Bolmong Timur dan Bolmong Selatan akan memiliki penjabat bupati. Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs John Palandung, M.Si ditemani Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong, seraya mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan mempersiapkan pejabat dalam menghadapi pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan di 7 kabupaten kota se Sulut.
Langkah ini dilakukan, guna mensosialisasikan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120/3262/sj tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah.
“Dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemprov Sulut akan mempersiapkan pejabat Bupati dan Wali Kota di daerah pelaksanaan Pilkada,” ujarnya, sebagaimana dilansir di salah satu media online regional.
Palandung menjelaskan surat edaran menteri terkait pengisian kekosongan jabatan bupati wali Kota saat pelaksanan pilkada 9 Desember nanti.
Dimana untuk pemilihan Gubernur, DPRD Provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur.
Dia menambahkan peraturan tersebut dilaksanakan sama halnya juga dengan kabupaten kota. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wali Kota, Gubernur mengusulkan 3 orang nama calon penjabat kepada Mendagri yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi.
“Calon pejabat tersebut harus memiliki pengalaman dibidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan pilkada dengan melampirkan SK pangkat dan SK jabatan akhir serta biodata calon penjabat Bupati, Wali Kota,” terangnya.
Usul tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur serta mantan Bupati Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (bmc)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.