Cabut Meteran, PLN Kotamobagu Diduga Tetapkan Denda Puluhan Juta ke Pelanggan

Faisal Samarati saat mengadukan pencabutan meteran ke PLN UP3 Kotamobagu siang tadi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Dugaan sikap arogansi PLN UP3 Kotamobagu, kembali mencuat ke permukaan setelah adanya korban yang mengeluh ke kantor BUMN itu.
Hal ini dialami oleh Mustapa Samarati, warga Kelurahan Molinow yang meteran listriknya telah dicabut oleh PLN sejak  22 April 2022
Menariknya,  Mustari Samarati terkesan diduga mau dijebak untuk menandatangani surat pengakuan melakukan kesalahan dan harus membayar denda Rp48,1 juta.

Mirisnya, tidak berselang lama jumlah denda tersebut tiba tiba naik,  menjadi sebesar Rp56,6 Juta.

Kurun waktu lebih dari 9 Bulan lamanya sejak meter listrik dicabut hingga Februari 2023, rumah dan seisi tempat usaha  Samarati, gelap-gulita tanpa penerangan listrik.

Keluhan ini disampaikan oleh Faisal Samarati merupakan anak dari korban, saat menyampaikan pengaduannya di Kantor PLN UP3 Kotamobagu, Kamis 2 Februari 2023, yang diterima oleh Christian, seorang pejabat di PLN UP3 Kotamobagu.

Dalam pengaduannya, Faisal yang ikut didampingi oleh Pengacara menyampaikan dugaan tindakan arogansi yang dilakukan oleh PLN UP3 Kotamobagu dengan memutus aliran listrik dengan penetapan denda yang tak masuk akal.

Faisal mengatakan, riwayat Lampu Penerangan Jalan (PJU) yang dicantolkan di kabel listrik diluar meteran sambungan rumahnya, sudah terpasang sejak tahun 2010, yang ikut diperkuat oleh keterangan Lurah Mogolaing.

“Gegara sambungan lampu PJU yang dicantolkan ke kabel sambungan listrik  milik ayah saya, kemudian jadi alasan PLN UP3 Kotamobagu memutus jaringan listrik dan menetapkan denda Rp58 juta. Faktanya kami bukan mencuri listrik tapi jaringan itu adalah PJU yang digunakan untuk menerangi jalan dan telah dipertegas oleh Pemerintah Kelurahan bahwa sambungan lampu PJU itu dipasang sejak tahun 2010,” tegas Faisal.

Anehnya lagi kata Faisal, pihak PLN UP3 Kotamobagu semena-mena melakukan tindakan pencabutan meter listrik kemudian menetapkan denda, tanpa melihat fakta-fakta bahwa kasus ini bukan pencurian listrik tapi sambungan Lampu PJU.

Akibat tindakan PLN UP3 Kotamobagu ini, Faisal mengaku mereka telah dirugikan karena usaha peternakan mereka terganggu dan banyak ayam yang mati akibat tidak ada penerangan listrik.

Senada hal itu, Lurah Molinow Rusman Kobandaha membenarkan jika sambungan Lampu PJU yang disambungkan dikabel persil milik Mustapa Samarati (ayah dari Faisal Samarati) adalah PJU.

“Mustapa Samarati benar mengajukan permohonan pemasangan instalasi listri Penerangan Jalan Umum ke Pemerintah Daerah sejak tahun 2010, adalah untuk kepentingan penerangan di area jalan Karya Tani RT14 RW7 Kelurahan Molinow,” kata Lurah Molinow, melalui surat nomor 100/Molinow/1375/X/2022, tertanggal 2 November 2022.

Sementara dalam penyampaiannya Christian sebagai supervisor pengendalian susut di PLN UP3 Kotamobagu, akan mempelajari semua bukti-bukti yang dikumpulkan oleh P2TL kemudian akan memanggil lagi Faisal untuk membicarakan permasalah tersebut untuk solusinya.

Dirinya pun menyebutkan tindakan mencabut meter dan menetapkan denda terhadap pelanggan Mustapa Samarati, di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, sudah dilakukan sesuai dengan berita acara di lapangan. “Secara berita acara sudah tertera bahwa ada pemakaian (listrik) sebelum meter, ke instalasi pelanggan, “ kata Christian.

Dari hasil tersebut Christian menegaskan, pihaknya sudah melakukan eksekusi dilapangan dengan tindakan pencabutan meter pelanggan dan mengamankan barang bukti.

Terkait adanya keterangan dari Lurah Molinow bahwa sambungan listrik yang dicantol dari pelanggan Mustapa Samarati untuk penggunaan penerangan bagi masyarakat umum (PJU), mengatakan adanya pembuktian bahwa pelanggan bukan hanya semata-mata menggunakan untuk kepentingan umum, namun ada daya listrik juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi pelanggan.

“Didalam kolam juga (maksud milik pelanggan) kan ada juga pak penerangan yang diambil dari situ, berartikan bukan untuk kepentingan umum,” kata Christian

Terkait dengan penetapan denda sebesar Rp56 jutaan dijelaskan bahwa, sudah sesuai dengan kapasitas daya milik pelanggan.

Namun terkait dengan berubah-ubahnya penetapan denda yang awalnya dari Rp48,1 juta  kemudian digandakan menjadi Rp56 juta, menurut Christian kemungkinan saat perhitungan awal ada kekeliruan memasukan daya listrik sehingga angka kemudian bertambah menjadi Rp56 juta. (*/junaidi amra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.