Dapat Surat Dari Pimpinan Partai, Revy : Nyoman Harus ‘Koprol’ Dulu

Bagikan Artikel Ini:
Reevy Lengkong

Reevy Lengkong

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Surat peringatan yang diturunkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, untuk dua Anggota Legislatif (Aleg) Dekab Boltim, yakni Revy Lengkong dan Etsuko Tendean, yang diduga waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015 lalu, tak loyal terhadap dukungan partai kepada Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Sehan Landjar-Rusdi Gumalangit, ditepis langsung ole Revy Lengkong.

Menurut Revy, bahwa memang ada surat yang turun dari pimpinan partai, tetapi itu bukan dari DPP langsung, melainkan hanya surat dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Boltim, I Nyaman Yudistira.

“Kami tidak mengakui adanya surat tersebut, sebab surat tersebut hanya dari Ketua I Nyoman sendiri. Yang kami takuti bila surat tersebut dirunkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulut dan DPP, “tegas Revy.

Reevy menduga kalau surat tersebut bisa ada, atas kemauannya I Nyoman sendiri, yang ingin menggantikan posisi mereka di dewan.

“Surat tersebut sengaja dikeluarkan I Nyoman, agar kami di proses Pergantian Antara Waktu (PAW). Jadi kalau dia (I Nyaman,red) ingin menggantikan posisi saya, maka I Nyoman harus koprol dulu dari Desa Kotabunan hingga Desa Paret, ” sentil Revy.
Sementara Ketua DPC Gerindra Boltim, I Nyoman Yudistira ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa surat tersebut dari DPC, tentang peringatan kepada dua Aleg yang sudah melanggar koridor partai.

“Digubris atau tidak digubris, yang jelas itu surat peringatan keras kepada Revy dan Etsuko, yang telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, ” tegas I Nyoman.

Bahkan menurut dia, pelanggaran yang telah dibuat oleh dua Aleg itu ada empat poin. Pertama mereka tak menyetor hak partai sesuai AD/ART. Kedua tak pernah ikut rapat ketika diundang partai. Ketiga tak pernah ikut kampanye Pasangan Sehan-Rusdi waktu tahapan Pilkada. Dan yang keempat, keduanya sama sekali tak mendukung Sehan-Rusdi di Pilkada.

“Empat poin ini dilanggar, sehingga saya sebagai pimpinan partai menyurati keduanya. Pelanggaran ini juga telah dilaporkan ke DPP, untuk proses PAW, ” tandasnya.

Soal dana Bantuan Politik (Banpol) menurutnya juga, sampai saat ini tak ada masalah. Sebab, kalau penggunaannya tidak transparan, maka dirinya akan dikenakan Tuntuntan Ganti Rugi (TGR). (sandy)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.