BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh pemerintah pusat, kepada Pemkot Kotamobagu sebesar Rp 39.225.200.000,- yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015, tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015, tidak membuat Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara berbangga diri. Ini tercermin dari pernyataan Srikandi Kotamobagu itu, yang mengatakan kalau hal ini juga berkat dukungan dan doa dari masyarakat.
“Pemerintah Kota Kotamobagu sangat bersyukur dengan adanya ketambahan dana alokasi khusus tersebut, dan ini juga berkat doa dari seluruh masyarakat Kotamobagu, yang selama ini terus memberikan dukungan atas pelaksanaan pembangunan di daerah ini,” ujar Tatong.
Menurut Tatong, ketambahan anggaran DAK Tahun 2015 tersebut, terbagi pada beberapa bidang, diantaranya pada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, perdagangan, keselamatan transportasi darat, kelautan dan perikanan dan sejumlah bidang lainnya.
“Untuk teknis pelaksanannya, saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu masih menunggu peraturan Menteri Keuangan,” tambahnya.
Sementara itu, selain ketambahan anggaran DAK, pada tahun 2015, untuk dana desa yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 547.544.000,- saat ini menjadi Rp 4.572.649.000,-. (jun)