Bolmut, BT – Tiga partai yang memiliki kursi di DPRD Bolmong Utara, menyatakan penolakannya atas susunan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di daerah itu. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Perjuangan Kebangsaan yang terdiri dari PDIP dan PKB.
Anggota Fraksi Perjuangan Kebangsaan, Ramses Sondakh, menilai penetapan AKD itu telah menyalahi aturan, sebagimana yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2010, tantang tata tertib DPRD.
“Komposisi penyusunan AKD di lembaga ini sudah menyalahi aturan dan mekanisme yabg diatur oleh PP nomor 16,” tukas Ramses, saat diwawancarai beritatotabuan.com, Selasa (21/10/2014) siang tadi.
Senada dengan Ramses, anggota Fraksi Demokrat, Amir Alamri mengatakan, aturan penentuan anggota di AKD harus diusulkan oleh masing-masing fraksi.
“Jelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2010, disebutkan bahwa keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas dasar usul fraksi,” imbuh Alamri.
Dengan demikian, lanjut Alamri masing- masing fraksi mempunyai hak yang sama untuk menempatkan anggotanya di masing-masing komisi yang ada secara merata.
“Jika semua fraksi sudah mengajukan nama-nama anggotanya, selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan dewan. Sebelum di agendakan ke paripurna, pimpinan dewan terlebih dahulu memverifikasi penyusunan anggota masing-masing AKD,” tambahnya.
Hal ini dikatakan Alamri agar proses pembentukan AKD sesuai dengan aturan yang ada. Jika proses itu selesai, masdih menurutnya maka pimpinan dewan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan susunan AKD.
“Yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Langkah yang ditempuh untuk membentuk AKD justru terkesan mengebiri mekanisme
yang ada. Kami bukannya ingin menang dalam penentuan pimpinan AKD, tapi mengharapkan yang benar dan sesuai aturan,” ketusnya menutup pembicaraan. (oktav singal/junaidi)