BERITAOTABUAN.COM, BALI – Info menarik datang dari Provinsi Bali. Betapa tidak, jika di seluruh daerah di Indonesia harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jenis premium Rp7.600 per liter, maka tidak demikian, dengan daerah Pulau Dewata itu. Pasalnya, harga premium di daerah itu saat ini mencapai Rp7.950 per liter.
Mengenai hal ini, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang, mengatakan harga Premium dibentuk dengan formula tertentu. Perhitungannya adalah harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ditambah margin usaha.
PBBKB adalah pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Di Bali, pemerintah daerah menetapkan PBBKB yang mencapai 10%. Ini merupakan PBBKB tertinggi di Indonesia.
“Di Jawa dan Madura, PBBKB hanya 5%. Jadi harga Premium di Indonesia paling mahal di Bali, yaitu Rp 7.950/liter,” jelasnya di kantor pusat Pertamina.
Sebelumnya, diberitakan mulai 1 Januari 2015, pemerintah mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk RON 88 alias Premium sehingga harganya akan mengikuti mekanisme pasar. Pemerintah akhirnya menetapkan harga Premium turun dari Rp 8.500/liter menjadi Rp 7.600/liter. Namun, harga tersebut ternyata tidak berlaku di seluruh Indonesia. Dan hanya di Pulau Bali, harga Premium lebih mahal yaitu Rp 7.950/liter. (inc)