Manado, BT – Adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Sulut, Kristoverus Decky Palinggi (KDP), pada pencalonan legislatif tahun 2014 lalu, terus didalami oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Terbukti, Rabu (05/11/2014) kemarin , Decky menyambangi Mapolda Sulut, untuk memenuhi panggilan guna pemeriksaan terhadap dirinya oleh aparat penegak hukum itu.
Menariknya, saat dikonfirmasi soal pemeriksaan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu itu, Kamis (06/11/2014) pagi tadi, Decky mengatakan, kalau Ijazah yang dimasukkan ke KPU Saat proses pemilu legislatif adalah ijazah pengganti.
“Itu hanya ijazah pengganti,” ujar Decky kepada beritatotabuan.com,
Suami dari Bupati Minahasa Selatan, Tetty Paruntu ini, berkilah Ijazah Asli yang diterimanya tahun 2003 lalu hilang sehingga dirinya menkonfirmasi lagi ke pihak yayasan kemudian diterbitkan ijazah pengganti.
“Ijazah saya yang asli hilang. Makanya, yayasan menerbitkan ijazah tersebut sebagai ijazah pengganti,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, saat dikonfirmasi mengatakan kalau proses penyelidikan itu masih akan tetap berlanjut.
“Tetap kita akan terus mendalami hal ini, dengan terus melakukan penyelidikan,” tukas Wilson.
Diketahui, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Decky itu, pertama kali terkuak, karena adanya pengaduan masyarakat atas kejanggalan Ijazahnya yang ketika ditelusuri ijazah bernomor 1602/2.95.1A/2005 keluaran STIE Swadaya Manado tidak tercantum tahun masuk dan lulus perguruan tinggi.
Selain itu, hal ini pun diperkuat dengan legalisir Ijazah dan transkrip nilai juga tidak mencantumkan tanggal,bulan dan nomor legalisir. Tidak hanya itu, nomor induk mahasiswa di dalam ijazah yang tertera 19013950410178 ternyata setelah diperiksa tidak terdaftar di database website Perguruan Tinggi (Dikti). (rafsan damopolii/jun)