Diduga Lakukan Pengrusakan, PT Sanmas Dilapor

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dugaan pengrusakan hutan oleh salah satu perusahaan tambang, kembali menyeruak di Kabupaten Bolmong Timur.

Adalah  PT. Sanmas Mitra Abadi, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi  di wilayah desa Buyat kecamatan Kotabunan Bolmong Timur, dituding oleh sebagian warga telah melakukan pengrusakan hutan tersebut.

Menariknya, kegiatan pengrusakan lingkungan dan pembabatan hutan itu, dilakukan perusahaan tersebut  di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kutai Surya Mining dan Rihendy Trijaya.

Lebih aneh lagi, dari informasi yang diterima beritatotabuan.com, pengoperasian perusahaan ini, dengan puluhan alat berat, belum mengantongi ijin  baik dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas ESDM Boltim.

“Pengoperasian perusahaan itu tanpa ada pemberitahuan sama sekali ke masyarakat. Lebih aneh lagi, informasi yang kami dapat, perusahaan itu belum memiliki ijin dari instansi terkait dalam melakukan aktifitasnya,” ujar Urip Modeong, salah seorang warga  Buyat saat menyambangi kantor LBH Manado.

Menurutnya warga lingkar tambang yang terdiri dari 6 desa menolak kegiatan ilegal dari PT. San Mas tersebut, bahkan warga pernah melakukan aksi blokir jalan namun blokir warga tersebut diterobos oleh alat berat perusahaan, bahkan ada oknum polisi yang mengawal mereka.

“Sudah pernah kami blokir namun apa daya, mereka terobos dengan alat berat, aneh juga karena kegiatan mereka dikawal dua orang polisi namun bukan dari Polsek Kotabunan, oleh sebab itu kami desak Polda Sulut untuk menindak oknum tersebut karena membantu kegiatan ilegal di Boltim,” tambahnya.

“Intinya kami menolak keras ilegal mining dan perusakan hutan yang dilakukan PT Sanmas, di kawasan hutan Buyat. Sehingga itu kami meminta kepada LBH Manado, segera mengambil langkah tegas menghentikan aktifitas perusahan ilegal tersebut, ”

tegas warga Buyat bersatu, Dedi Ani dan Urip Modeong, yang didampingi LSM Formakamtik, Pierson Rambing selaku Ketua Umum Sulut.

Aryati Rahman dari LBH Manado, mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan warga itu.

“Laporan ini kita terima, setelah ini kami akan lakukan gelar perkara internal baru setelah itu kita proses lebih lanjut, intinya jika masyarakat 6 desa ini mempercayakan kami maka kami akan menagani kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga meminta agar perwakilan warga memasukan tanda-tangan dukungan warga bahwa mereka menolak aktifitas perusahaan ini,” jelas Aryati. (*/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.